KOTA BEKASI – Sidang perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dalam sengketa tanah antara M. Riyanto Nur Taufik Ardiansyah dan Nisam Syarifudin kembali menyisakan tanda tanya besar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Untuk kedua kalinya, pihak Terlawan yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Sri Rejeki tidak hadir dalam persidangan perkara Nomor 643/Pdt.Bth/2025/PN Bks, meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Sidang yang digelar Selasa (6/1/2026) di Ruang Cakra 02 PN Bekasi hanya dihadiri oleh kuasa hukum Pelawan, Farhan Abdul Mugni, sementara Nisam Syarifudin maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Sebelumnya, PN Bekasi, melalui Daryanto, pengadilan menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 13 Januari 2026 dengan pemanggilan Terlawan melalui kantor pos.
Namun dalam sidang lanjutan pada Selasa (13/1/2026), pihak Terlawan kembali mangkir sehingga majelis hakim kembali menunda sidang dan menjadwalkannya ulang pada Selasa, 12 Februari 2026. Penundaan ini bukan sekadar administratif.
Humas PN Bekasi, Fahzal Hendri, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Terlawan telah terjadi dua kali berturut-turut, dengan persoalan utama terletak pada alamat pihak Terlawan yang tidak dapat dipastikan.
“Perkara ini sudah dua kali disidangkan, tapi dari pihak Terlawan tidak pernah hadir. Pada panggilan kedua kali ini, alamatnya tidak diketahui, sehingga ada jalan lain yang disarankan, yakni panggilan umum,” ujar Fahzal, Selasa (13/1/2026).
Menurut Fahzal, pemanggilan umum dilakukan melalui media massa cetak atau saluran resmi pemerintah daerah selama jangka waktu satu bulan, dengan biaya ditanggung pihak Pelawan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan.
“Biasanya melalui media cetak minimal dua kali pemuatan. Kalau setelah itu tetap tidak hadir, maka secara hukum panggilan dianggap sah. Artinya, pihak tersebut telah melalaikan kewajibannya untuk mempertahankan hak,” tegasnya.
Fakta lain juga terungkap di persidangan. Pada panggilan pertama, nama Terlawan sempat tercatat dalam daftar absensi PN Bekasi, namun yang bersangkutan tidak pernah masuk ke ruang sidang.
“Kalau hanya mengisi absen lalu tidak masuk sidang, itu tidak dianggap hadir. Bisa saja absen lalu pergi, ngopi di belakang. Minimal tiga kali dipanggil lewat pengeras suara,” jelas Fahzal.
Sementara itu, kuasa hukum Pelawan, Farhan Abdul Mugni, menegaskan bahwa mekanisme panggilan umum merupakan syarat agar perkara dapat dilanjutkan secara sah.
“Jadi dari hakim, karena berdasarkan relaas yang tidak sampai, disarankan dilakukan pemanggilan umum atau panggilan koran dulu supaya sah untuk melanjutkan perkara,” ujar Farhan.
Farhan juga menegaskan bahwa pengajuan verzet merupakan hak konstitusional kliennya.
“Verzet adalah hak konstitusional. Klien kami merasa dirugikan dan ingin perkara ini diperiksa secara terbuka dan berimbang,” katanya.
Dengan masuknya perkara ke tahap verzet, eksekusi atas putusan verstek sebelumnya secara hukum tertunda sampai adanya putusan akhir hasil pemeriksaan ulang.
Kini publik menanti: apakah pihak Koperasi Sri Rejeki akan hadir mempertahankan klaim hukumnya, atau justru membiarkan perkara diputus tanpa kehadirannya – sebuah sikap yang berpotensi berujung pada pembatalan eksekusi dan gugurnya dasar penguasaan atas objek tanah yang disengketakan. (Tim)














