Tewaskan 12 Orang, Sopir Bus PO Handoyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Kecelakaan-maut-dialami-Bus-Handoyo-Cipali

Purwakarta – Dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di ruas jalan Tol Cipali, tepatnya di interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023). Polisi akhirnya menetapkan sang sopir jadi tersangka.

Rinto Katana (28) supir Perusahaan Otobus (PO) Handoyo, asal warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dinyatakan bersalah atas kecelakaan maut yang mengakibatkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.

Hal itu ditetapkan, setelah pihak Polres Purwakarta bersama Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan terkait kecelakaan bus PO Handoyo dengan Nopol AA 7626 OA tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus Po Handoyo, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” papar AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).

Edwar menyebutkan, pada saat kejadian, diperkirakan bus melaju dengan kecepatan cukup kencang. Hal tersebut bisa dilihat dari kurasakan yang terjadi pada bus dan kerusakan pembatas jalan, hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

Advertisement
Majalah

“Kita perkirakan kecepatan saat melintasi lingkungan itu diatas 40 Kilometer perjam, padahal di sebelum tikungan, sudah terdapat peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam,” jelasnya.

Penetapan tersangka kepada sopir bus itu, kata Edwar, berdasarkan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan beberapa saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik, yang telah menemukan cukup bukti permulaan.

“Atas kelalainya, tersangka tersebut dijerat dengan pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan,” kata Edwar. (Tatang)

 

Berikut 12 daftar nama korban kecelakaan bus PO Handoyo yang terkonfirmasi meninggal dunia.

Advertisement
Majalah
  1. Mia Febrianti (40) Desa Duri Kelapa, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
  2. Iskandar (69) Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
  3. Resmi Asiatub (60) Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
  4. Kasdi (63) Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
  5. Mashudi (57) Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
  6. Yekti Nugrahanti (45) Desa Salam, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
  7. Adelia (5 tahun) anak Mashudi dan Yekti.
  8. Siti Rohyati (57), warga Desa Ciracas, Jakarta Timur.
  9. Siti Munjayana (55) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
  10. Cholimah (68) Desa Bantir, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.
  11. Destiara Indah Lestari (15) Cikarang, Kabupaten Bekasi.
  12. Siti Winarsih (36) Kendal, Jawa Tengah.

 

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search