Tim Gabungan Polres Lamandau Bekuk Dua Orang Pengedar Narkoba

IMG-20220908-WA0098

Lamandau, Kalteng – Tim gabungan Polres Lamandau membekuk dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba yaitu GDR (30) dan PP (30) serta mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,39 gram.

Awal mula pengungkapan ini, adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang lelaki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu, beralamat di Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Aditya Arya Nugoho, S.T.rk dalam Press release, Kamis (8/9/2022)

Lanjut Aditya setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau mendatangi rumah laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki barang haram jenis sabu tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan satu buah kotak plastik bening tersimpan di atas meja yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal, yang diduga sabu.

“Selanjutnya GDR dan barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Aditya.

Aditya mengungkapkan dari keterangan GDR, sabu yang dia miliki berasal dari seseorang yang bernama PP.  Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan PP di Jalan Simpang Sepaku Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan roda dua  yang digunakan PP ditemukan 11 plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam dashboard sebelah kanan.

“Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa 18 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 4,39 (empat koma tigah puluh Sembilan) gram, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam , 1 (satu) buah handphone merk vivo warna Biru gelap, 1 (satu) buah handphone merk realme warna Biru gelap, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Scoopy No.Polisi; KH 4641 RK dan uang tunai sebanyak Rp. 700 ribu,” ungkapnya.

Aditya menegaskan saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun,” tegasnya. (M. Andreyanto/ Hms).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search