Lamandau, Kalteng – Viral di media sosial WhatsApp dua orang yang mengenakan rompi berwarna Pink ciri has tahanan Kejaksaan Negri Lamandau, Provinsi Kalimantan berdiri di depan ruang tahanan Polres Lamandau.
Salah satu orang tersebut yang menggunakan peci hitam termasuk Tokoh masyarakat yang pernah menjabat tiga periode DPRD Lamandau tahun (2004-2019) berinisial GJL dan disandingkan dengan seorang pria berinisial NP yang merupakan seorang Kabid di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kab. Lamandau.
Saat dijumpai awak media di kantor nya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Hendra Jaya Atmaja membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada kedua pria tersebut dan langsung menahan dua orang tersangka pada Rabu (30/8/2023) petang.
Dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya Kab. Lamandau pada tahun anggaran 2021.
“Awalnya kita panggil sebagai saksi, kemudian setelah kita gelar perkara, cukup dua alat bukti, kita tetapkan sebagai tersangka. Yakni NP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan GJL, selaku pelaksana kegiatan (kontraktor),” kata Kejari Lamandau, Kamis (30/8/2023)
Lanjutnya, setelah dlakukan pemeriksaan sekitar 6 jam sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kedua nya lalu dititipkan dalam rutan Polres Lamandau.
Pihaknya, kata Kajari akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap para tersangka dan akan diperpanjang (40 hari ke depan) sesuai ketentuan jika diperlukan.
“Hal itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dalam pengembangan perkara yang menjerat para tersangka,” jelasnya.
Diungkapkannya bahwa warga sekitar selama ini menampung air hujan untuk kebutuhan air bersihnya, sehingga saat itu pemerintah daerah membuatkan bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan ke masyarakat. Namun, sangat disayangkan setelah dibangun bendungan tersebut, justru tidak berfungsi, tetapi tetap dilakukan pembayaran 100 persen.
Ia menuturkan, kita kasihan kepada masyarakat yang seharusnya bisa menikmati air bersih, faktanya sampai sekarang setetes pun belum pernah sampai air nya ke mereka.
“Ini bukan bangun gedung atau kantor, tapi sarana air bersih yang merupakan kebutuhan vital masyarakat,” tutur Kejari.
Kejari Lamandau menegaskan, kita telah membidik keduanya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “tegasnya. (M. Andreyanto/Tim).