Pelaku curas R alias Bagas (42) saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polres Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (28/10/2022). (Foto: Istimewa /Polres Barito Utara).
Barito Utara, Kalteng – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) akhirnya berhasil meringkus perampok atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang sebanyak Rp30 juta yang terjadi pada Rabu, 7 September 2022 lalu, di pertengahan jalan antara Camp Kandau PT AGU dan Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Pelaku curas, R alias Bagas (42) ternyata masih teman korban. Ia ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara di Ponorogo Jawa Timur pada Jumat (28/10/2022) dan langsung di bawa ke Kabupaten Barito Utara.
Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp30 juta. Selain merampok duit, pelaku juga melukai korban bernama Muchlisin (40) dengan sebilah pisau di tempat kejadian perkara. Korban merupakan warga Desa Walur, RT 001, Kecamatan Gunung Timang.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadnyana saat menggelar press rilis dihalaman Mapolres Barito Utara, Senin (31/10/2022) siang mengatakan, pelaku diamankan bermula dari pemeriksaan beberapa orang saksi-saksi.
“Saksi menyebut bahwa sebelum kejadian, pelaku sempat menanyakan apakah korban sudah pulang dan melintas di jalan Kandau. Dari keterangan ini lalu bersangkutan dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah datang,” kata AKBP Gede Pasek Mulyadnyana saat memberi keterangan dalam press rilis didampingi Waka Polres Kompol Roni Wijaya dan Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.
Dikatakan Kapolres, saat dilakukan pemanggilan resmi hingga dua kali pemanggilan, pelaku bukannya datang malah, kabur dan lari ke kampungnya di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.
“Tak mau buruan lepas anggota buser diberangkatkan ke Kabupaten Ponorogo, yang sebelumnya sudah berkordinasi dengan unit Resmob Ponorogo. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadyana.
Atas perbuatannya pelaku R diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara pelaku, Romelan alias Bagas saat di wawancarai wartawan mengaku, jika korban yang dibacok dan diambil uangnya, merupakan temannya sendiri. Dirinya nekad melakukan tindak kriminal karena banyak dililit hutang.
“Saya khilaf padahal itu teman saya sendiri. Karena banyak hutang dan tidak bisa bayar. Makanya nekat mencuri uang teman. Gaji saya tidak cukup hanya buruh angkut sawit,” katanya saat diperiksa di Mapolres Barito Utara, Senin (31/10/2022) siang.
R juga mengakui jika uang yang dibawanya kabur sudah dipakai untuk membeli sepeda motor Satria F seharga Rp11 juta dan membeli kalung seharga Rp3,7 juta.
“Ada tersisa masih Rp5 juta tapi sudah di sita polisi,” katanya. (@lie/Tim).