Kejati Jatim Bongkar Korupsi Rp179 Miliar, Mantan Kadisdik Jadi Tersangka

Mantan Kadisdik jadi tersangka

SURABAYA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menelusuri dan mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah, pengadaan barang/jasa kepada SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengembangan perkara, tim penyidik akhirnya menetapkan satu tersangka baru berinisial SR, yang diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada periode yang sama. Penetapan status tersangka tersebut secara resmi diumumkan pihak Kejati Jatim pada Kamis (11/9/2025).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kejati Jatim, SR diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp179,975 miliar. Katanya, perbuatan SR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tegasnya, langkah hukum ini merupakan bukti nyata sekaligus komitmen kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya steril dari praktik busuk koruptif.

Meski sudah berstatus tersangka, terang pihak kejaksaan, SR tidak dilakukan penahanan lantaran saat ini dirinya sedang menjalani eksekusi pemidanaan atas perkara lain, yakni kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 yang merugikan negara sekitar Rp8,2 miliar. Dengan demikian, posisi hukum SR semakin menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan bukanlah masalah sepele, melainkan persoalan serius yang menggerogoti hak-hak rakyat serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa.

Sebelumnya, pada Selasa (26/8/2025), penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT yang berperan sebagai pengendali penyedia atau beneficial owner. Dengan bertambahnya SR sebagai tersangka terbaru, kini total pihak yang dijerat hukum dalam perkara ini menjadi tiga orang. Ungkap pihak kejaksaan, penyidik akan terus melakukan penelusuran lebih mendalam, menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal dengan prinsip kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam rangka mendapatkan pandangan lebih lanjut terkait kasus tersebut, awak media faktahukum.co.id melakukan konfirmasi langsung melalui sambungan seluler dengan Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H. Saat dimintai keterangan, Patar menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah berani yang ditempuh Kejati Jatim.

“Pengungkapan kasus ini jelas membuktikan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi. Kinerja penyidik patut dijadikan contoh dan teladan bagi lembaga penegak hukum lainnya,” ucapnya.

Patar Sihotang juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan awal dari laporan Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga pihaknya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawalnya hingga tuntas.

Lebih jauh, Patar menegaskan bahwa PKN akan senantiasa mengawal proses hukum agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan rakyat dan merampas masa depan generasi penerus. Karena itu, tidak boleh ada ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, sektor pendidikan semestinya steril dari praktik korupsi karena menyangkut hak anak bangsa untuk memperoleh layanan pendidikan dan fasilitas yang layak.

“Apabila anggaran pendidikan dikorupsi, maka bukan sekadar uang negara yang hilang, melainkan juga kesempatan emas bagi anak-anak kita untuk belajar dengan baik dan meraih masa depan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Patar menegaskan bahwa langkah tegas kejaksaan dalam membongkar kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi korupsi di seluruh lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Korupsi adalah musuh bersama. Jika kita semua bersatu melawan, maka masa depan bangsa akan lebih terang dan bermartabat.” pungkasnya.

Reporter: Mu’ti Hartono

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search