LOMBOK TENGAH – Ahmad Halim, warga Dusun Pampang, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, menggelar konferensi pers pada Senin (30/6/2026) terkait sengketa tanah seluas 1,33 hektar yang berada di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul.
Dalam keterangannya, Halim menyampaikan pandangannya mengenai riwayat kepemilikan tanah yang saat ini menjadi objek perselisihan antara pihak M. Yusuf dan pihak Kium atau Amaq Miun.
“Saya mengenal wilayah ini karena saya lahir dan besar di daerah ini,” ujar Halim kepada wartawan.
Menurut Halim, sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia juga menyinggung adanya laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh kuasa hukum M. Yusuf kepada aparat penegak hukum.
Terkait rekaman video yang beredar di masyarakat, Halim berpendapat bahwa peristiwa yang terjadi merupakan perselisihan antara kedua belah pihak. Namun demikian, penilaian mengenai fakta hukum dari peristiwa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Halim juga menyampaikan pandangannya mengenai proses penanganan perkara yang menurutnya masih menjadi perhatian sebagian warga. Ia mengaku menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait perkembangan sejumlah laporan yang pernah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Halim memperlihatkan sejumlah dokumen yang menurutnya berkaitan dengan riwayat tanah yang disengketakan, di antaranya Pipil Nomor 190 yang disebut terbit pada tahun 1993 atas nama Ama Irah dengan luas sekitar 1,33 hektar.
Menurut Halim, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait riwayat peralihan hak atas tanah tersebut.
“Apabila memang terjadi perubahan atau peralihan hak, tentunya perlu didukung oleh dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Halim juga menunjukkan peta lama yang menurutnya menggambarkan batas-batas bidang tanah pada periode terdahulu. Dokumen tersebut, kata dia, akan menjadi bagian dari bahan yang akan disampaikan kepada kuasa hukumnya untuk dilakukan kajian lebih lanjut.
Terkait status kepemilikan tanah, Halim berpendapat bahwa bidang tanah tersebut merupakan bagian dari hak ahli waris Ama Irah. Namun demikian, penentuan sah atau tidaknya klaim kepemilikan tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait sejumlah dokumen yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut.
Sementara itu, mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang dinilai tidak optimal dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Halim menyatakan seluruh langkah dan tindak lanjut hukum telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam sengketa tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas pernyataan yang disampaikan Ahmad Halim dalam konferensi pers tersebut.
Reporter: Ali Editor: Ade Muksin









