GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo mengenai sengketa lahan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Gorontalo.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola perkebunan sawit, peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor perkebunan.
Dalam instruksi yang diterbitkan pada 10 Juli 2026, Gubernur menegaskan bahwa pembinaan teknis dan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Gubernur meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi dan melaksanakan rekomendasi Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 160/DPRD/3280/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Salah satu poin penting rekomendasi tersebut adalah pemberian sanksi kepada perusahaan perkebunan sawit yang tidak mengusahakan lahan yang telah dikuasainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, terhadap lahan yang terbukti tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, direkomendasikan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkannya sebagai Tanah Cadangan Umum Negara untuk program reforma agraria yang dapat didistribusikan kepada masyarakat.
Selain itu, perusahaan perkebunan sawit juga diperintahkan untuk memperbaiki tata kelola kebun plasma melalui berbagai langkah, antara lain:
– Memfasilitasi pembangunan dan pengelolaan kebun plasma sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
– Menunjukkan secara transparan lokasi dan luasan kebun plasma kepada petani;
– Memberikan akses seluas-luasnya kepada petani plasma terhadap kebun miliknya;
– Menyediakan pembiayaan, pendampingan, pembinaan, dan bantuan teknis guna meningkatkan produktivitas kebun plasma;
– Melakukan perhitungan hasil usaha secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan;
– Memberikan hak sanggah kepada petani plasma apabila terdapat keberatan atas perhitungan pembagian hasil.
Dalam instruksi tersebut juga ditegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan kebun plasma sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan perizinan berusaha.
Di bidang kelembagaan, perusahaan dan koperasi mitra diwajibkan memfasilitasi pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), melakukan revisi perjanjian kemitraan yang lebih transparan dan berkeadilan, melakukan pendataan ulang anggota petani plasma secara terbuka, serta meningkatkan sarana dan prasarana koperasi.
Tidak hanya itu, Gubernur juga menginstruksikan agar perusahaan perkebunan sawit menunjuk akuntan publik independen untuk melakukan audit terhadap biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma yang selama ini menjadi tanggungan koperasi maupun petani plasma.
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan kebenaran perhitungan biaya dan pembagian hasil usaha. Apabila ditemukan adanya kekurangan pembayaran hak petani plasma, perusahaan diwajibkan membayarkan selisih kekurangan tersebut sesuai hasil audit yang dilakukan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan petani plasma di Provinsi Gorontalo.
Reporter: Yamin Dopa
Editor: Adunk









