CIANJUR – Peredaran rokok yang diduga ilegal menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan ratusan bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana mestinya di salah satu agen di Kampung Majalaya, Desa Majalaya, Kecamatan Cikalongkulon, Rabu (19/8/2026).
Agen tersebut disebut warga sebagai milik H. Jajang. Sejumlah merek rokok terlihat diperjualbelikan dan diduga turut didistribusikan ke warung-warung kecil di sekitar wilayah Cikalongkulon.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau, khususnya rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, salah satu produk yang ditemukan adalah rokok bermerek LINK BOLD yang diduga tidak dilekati pita cukai. Jumlahnya disebut mencapai ratusan bungkus.
Selain itu, ditemukan pula rokok bermerek AERA dengan kondisi pita cukai yang dinilai mencurigakan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, pita cukai yang terpasang diduga tidak sesuai dengan jenis rokok yang dilekati. Namun, status legal atau ilegal produk tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang, khususnya Bea dan Cukai.
Ace (50), warga Kampung Majalaya yang mengaku kerap berbelanja di agen tersebut untuk memenuhi kebutuhan warungnya, mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah rokok yang dibelinya termasuk produk legal atau ilegal.
“Saya sering berbelanja di agen ini dan berbagai merek rokok saya beli karena saya pedagang warung kecil. Saya tidak tahu kalau rokok yang saya beli itu ilegal atau tidak resmi,” ujar Ace kepada awak media di lokasi, Rabu (19/8/2026).
Menurut Ace, sebagai pedagang kecil dirinya tidak memahami ketentuan mengenai pita cukai maupun cara membedakan produk rokok legal dan ilegal.
“Saya tidak tahu apa-apa dan tidak mengerti mana yang ilegal ataupun yang legal. Setahu saya rokok saja, karena saya tidak mengerti keadaan rokok mana yang ilegal dan mana yang bukan,” katanya.
Ia pun meminta persoalan mengenai asal-usul dan legalitas rokok tersebut dikonfirmasikan langsung kepada pihak yang menjual atau mendistribusikannya.
“Jadi saya betul-betul tidak mengerti. Saya masyarakat yang tidak tahu aturan. Kalau dalam hal ini, tanya saja pedagang atau agennya,” pungkasnya.
Maraknya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun penggunaan pita cukai yang diduga tidak sesuai perlu mendapat perhatian instansi terkait. Selain menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan cukai, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara.
Hingga berita ini disusun, pihak agen yang disebut milik H. Jajang belum memberikan keterangan terkait temuan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi. Demikian pula, dugaan mengenai legalitas produk dan pita cukai yang ditemukan masih memerlukan pemeriksaan serta keterangan resmi dari Bea dan Cukai.
Reporter: Dindin
Editor: Adunk









