Pandeglang, Banten – Salah seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang, yang berada di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Aripin diduga diberhentikan sepihak karena ditengarai ikut melakukan aksi demo di depan sekolah tersebut.
Aripin siswa kelas tiga jurusan otomotif ini mengaku, dirinya diberhentikan oleh Kepala SMKN 4 Pandeglang itu secara sepihak karena ikut aksi unjuk rasa pada Jumat 10 Pebruari 2023 yang menuntut minta sertifikat hasil psikotest tahun 2022 lalu yang dipungut biaya sebesar Rp.150 ribu persiwa untuk dikembalikan.
“Dari sekitar 100 siswa yang melakukan aksi unjuk rasa itu, hanya saya yang dikeluarkan oleh pihak sekolah SMKN 4 Pandeglang,” kata Aripin dengan nada sedih dirinya tidak bisa ikut ujian pada kelulusan tahun 2023 mendatang, kepada media, Senin (13/02/2023).
Menurut Aripin, dirinya dipaksa oleh pihak sekolah untuk menanda tangani pengunduran diri tersebut.
“Terus terang saja saya masih ingin sekolah, tapi saya dipaksa untuk mengundurkan diri dengan menanda-tangani surat pernyataan bersama orang tua Saya,” ungkapnya, seraya berharap ada yang bisa membantu dirinya untuk bisa bersekolah lagi di SMKN tersebut.
Sementara Kepala SMKN 4 Pandeglang, Ir.Susilo belum bisa dimintai keterangan soal masalah tersebut.
Sedangkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah Gobang Pamungkas mengaku perihatin dengan kasus yang menimpa siswa SMKN 4 Pandeglang tersebut.
“KOMNAS PA siap mendampingi adinda Aripin agar bisa bersekolah kembali. Apa yang dilakukan oleh Kepala SMKN4 itu merupakan pelanggran terhadap 10 Hak dasar anak yang disepakati dalam Konvensi PBB dan diratifikasi dalam UU Perlindungan Anak,” kata Gobang.
Demontrasi itu kata Gobang adalah bagian tidak terpisahkan dari sistem demokrasi yang dianut oleh Negara Indonesia, dan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin oleh konstitusi negara RI Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
“Menurut kami apa yang dilakukan oleh Kepala sekolah tersebut, sudah mencederai konstitusi dan pelanggaran terhadap Hak anak,” tegas Gobang. (Putra).