Thursday, 12 September 2024

Search
Close this search box.

Pengacara Arlon Sitinjak Minta Kajati DKI Tahan Tersangka Santoso Halim

Pengacara Arlon Sitinjak memegang dokumen PK dan PTUN yang ia menangkan (Foto: Dok. pribadi)

Pengacara Arlon Sitinjak memegang dokumen PK dan PTUN yang ia menangkan (Foto: Dok. pribadi)

JAKARTA – Pengacara Arlon Sitinjak, SH, MH, meminta kepada Kajati DKI Jakarta dan Tim Jaksa Penuntut Umum agar berkas perkara Tersangka Santoso Halim, Notaris Vivi Novita, dan Notaris Lusi Indriani segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami meminta agar para tersangka ini dilakukan penahanan, demi rasa keadilan bagi korban klien kami dan bagi mereka yang akan menjadi korban mafia tanah Santoso Halim ke depannya,” kata Pengacara Arlon Sitinjak, selaku kuasa hukum M. Lutfi Adrian di Jakarta, Senin (27/5/2024)

Arlon mendesak Kajati DKI agar segera menahan Santoso Halim, Notaris Vivi Novita, dan Notaris Lusi Indriani karena sudah ada dasar dari penahanan tersebut, yaitu dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. : B/3056/V/RES.1.9/2024/ Ditreskrimum tanggal 22 Mei 2024.

Surat dimaksud adalah tentang pemberitahuan pengiriman berkas perkara atas nama Tersangka Ir. Santoso Halim, Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., dan Lusi Indriani, S.H., M.Kn ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 06 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dilakukan Penyidikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, pada laporan pidana tertanggal 8 Juli 2021, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Santoso Halim serta dua Notaris/PPAT, Lusi Indriani dan Vivi Novita sebagai tersangka pada 15 Desember 2022. Ketiganya diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Advertisement
Majalah

Selain permintaan penahanan kepada Santoso Halim dan komplotannya, Arlon juga meminta keputusan yang profesional, cepat dan berkeadilan kepada Kepala BPN Jakarta Selatan.

Permintaan dimaksud adalah agar segera melaksanakan Putusan PK MA RI dan Putusan PTUN Jakarta yang telah membatalkan dan mencabut Peralihan SHM atas Santoso Halim.

Dalam kaitan ini, Arlon menagih janji kepada Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang akan bertindak tegas terhadap mafia tanah di Indonesia, khususnya terhadap Putusan No.547/G/2023/PTUN.JKT yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search