Pengacara Arlon Sitinjak Minta Kajati DKI Tahan Tersangka Santoso Halim

Pengacara Arlon Sitinjak memegang dokumen PK dan PTUN yang ia menangkan (Foto: Dok. pribadi)

Pengacara Arlon Sitinjak memegang dokumen PK dan PTUN yang ia menangkan (Foto: Dok. pribadi)

Menurut Arlon, saat ini masih ada beberapa kasus Santoso Halim lainnya di Mahkamah Agung yang perlu diungkap. Belum lagi kasus PKPU Fiktif Santoso Halim atas PT Inet Globalindo yang dipimpinnya juga telah merugikan MNC Bank hingga ratusan miliar rupiah. Ini sangat berbahaya,” tandas Arlon.

Dari pengamatan Arlon, akhir Mei 2024 ini Santoso Halim juga sedang digugat dalam Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung dengan nomor Perkara Pidana Nomor 602/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel. Jo. Nomor 25/PID/2024/PT.DKI.

Dalam Kasasi tersebut, Santoso Halim juga sempat divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terkait keterangan palsu dan sempat ditahan dengan vonis tiga tahun. Tetapi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta banding Santoso Halim menang, sehingga sementara ia bebas lagi.

Dalam kasasi yang sedang berjalan, Hakim Agung yang bertugas adalah Soesilo, SH, MH (Ketua Majlis), Dr. Prim Haryadi, SH, MH (Anggota), dan Sutarjo, SH, MH, serta Panitera M. Jazuri, SH, MH. Dalam rekam jejaknya di berbagai pemberitaan, Dr. Prim Haryadi SH, MH itu sendiri pernah akan dijemput paksa oleh KPK atas kasus suap di MA pada Juni 2023. (Red/*)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search