DEPOK – Oloan (43) seorang nasabah PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) Cabang Otista, merasa haknya dirampas oleh pihak leasing, lantaran mobilnya diduga ditarik secara paksa oleh pihak finance, pada pertengahan Oktober 2023 silam.
Oloan kepada Fakta Hukum menjelaskan, penarikan mobil merk Daihatsu All New Terios warna hitam metalic miliknya itu, bermula ketika dua petugas IMFI datang ke rumahnya, tepatnya di Jalan Duren Seribu, Perum VDS Blok M, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok.
“Saat itu saya tidak dirumah, hanya ada Menata (istri Oloan). Saya ditelepon sama istri dan mengatakan bahwa dua orang petugas IMFI memaksa untuk membawa mobil,” kata Oloan Kamis (22/2/2024).
Saat kedatangan dua petugas itu, Oloan mengatakan, bahwa dirinya telat membayar angsuran selama 2 bulan lebih dan sudah masuk angsuran ke 23. Namun, karena posisi Oloan yang masih berada di luar rumah, ia berpesan agar menunggunya sampai ia datang.
“Saya kan baru nunggak dua bulan lebih, sementara saya juga sudah masuk pembayaran mau dua tahun, sudah lebih 100 juta duit saya masuk, Hitung saja, DP (down payment) ditambah cicilan, kenapa langsung ditarik dan tidak mau menunggu saya datang,” ucap Oloan.