KOTA BEKASI – Lampu Trafic Light (TL) di simpang empat Bekasi Timur, Kota Bekasi, tepatnya di simpang empat Jalan Raya Cempaka, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sudah belasan hari dibiarkan eror oleh pemerintah setempat.
Seperti pemantauan Fakta Hukum, Jumat (8/3/2024) siang, lampu TL dari arah Tambun Selatan menyala lampu hijau dan merah secara bersamaan.
Walhasil, pengendara di simpang empat tersebut, ‘semrawut’ alias tidak beraturan dan bisa membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Ubay, selaku pengendara roda empat yang setiap harinya melintasi simpang empat tersebut, membenarkan bahwa sudah lama lampu TL tersebut eror.
“Udah lama sih, tapi tetap saja sampai saat ini masih belum diperbaiki,” ungkapnya kepada Fakta Hukum, Jumat (8/3/2024).
Hingga berita ini di Upload, belum ada pernyataan langsung dari pihak pemerintah setempat terkait hal tersebut. (Red)